Reservasi Pengambilan BPKB dapat dilakukan melalui email ClipanFinance.
Kami sarankan kepada Anda untuk selalu memonitor jangka waktu berakhirnya pinjaman Anda di ClipanFinance yang dapat Anda lihat pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen. Hal tersebut sangat penting dilakukan untuk menghindari biaya penyimpanan BPKB setelah seluruh kewajiban dilunasi.
ClipanFinance akan mengenakan biaya penyimpanan BPKB yang dihitung sejak hari ke-31 kalender dari tanggal pelunasan sampai dengan tanggal pengambilan BPKB sesuai dengan ketentuan yang berlaku (nominal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu).
Sebaiknya lakukan pengambilan BPKB dalam jangka waktu maksimum 60 hari kalender, sejak tanggal pelunasan kredit kendaraan Anda di ClipanFinance.
1. KEWAJIBAN DEBITUR
2. RESERVASI PENGAMBILAN BPKB
Silahkan hubungi cabang/ Customer Care 1500-375 atau email: cs@clipan.co.id
3. PENGAMBILAN BPKB
Pengambilan BPKB (Used Car & New Car) dapat diambil di kantor cabang masing masing
Dokumen | Ahli Waris | Dikuasakan |
KTP/Paspor Debitur Asli (masih berlaku) | ✔ | ✔ |
Bukti Pelunasan Asli | ✔ | ✔ |
Surat Kuasa Asli Bermaterai Rp. 10.000,- (telah ditandatangani Pemberi dan Peneri Kuasa) | – | ✔ |
Asli KTP/Paspor Pernerima Kuasa (masih berlaku) | ✔ | ✔ |
Asli Surat Kematian | ✔ | – |
Asli Surat Keterangan Ahli Waris | ✔ | – |
Asli Buku Nikah/Akta Perkawinan Debitur | ✔ | – |
Asli Kartu Keluarga Debitur | ✔ | – |
Asli KTP/Paspor seluruh Ahli Waris (masih berlaku) | ✔ | – |
Asli Akta Surat Kuasa Notariil (telah ditandatangani seluruh Ahli Waris yang telah cakap hukum) | ✔ | – |
Berikut syarat-syarat pengambilan BPKB kendaraan untuk Badan Usaha
Dokumen | Pengurus | Dikuasakan |
Asli KTP/Paspor Direktur/Pengurus (masih berlaku dan tercatat di Akte Perusahaan) | ||
Asli Bukti Pelunasan | ||
Membawa stempel Perusahaan | ||
Surat Kuasa Asli Bermaterai Rp. 10.000,- (telah ditandatangani Pemberi dan Peneri Kuasa) | – | |
Asli KTP/Paspor Penerima Kuasa (masih berlaku) | – | |
Fotocopy Legalisir Akta/Perubahan Pengurus Perusahaan terbaru (jika ada) |