Clipan Finance

Layanan

Pengambilan BPKB

Reservasi Pengambilan BPKB dapat dilakukan melalui email ClipanFinance.

Kami sarankan kepada Anda untuk selalu memonitor jangka waktu berakhirnya pinjaman Anda di ClipanFinance yang dapat Anda lihat pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen. Hal tersebut sangat penting dilakukan untuk menghindari biaya penyimpanan BPKB setelah seluruh kewajiban dilunasi.

ClipanFinance akan mengenakan biaya penyimpanan BPKB yang dihitung sejak hari ke-31 kalender dari tanggal pelunasan sampai dengan tanggal pengambilan BPKB sesuai dengan ketentuan yang berlaku (nominal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu).

Sebaiknya lakukan pengambilan BPKB dalam jangka waktu maksimum 60 hari kalender, sejak tanggal pelunasan kredit kendaraan Anda di ClipanFinance.

LANGKAH PENGAMBILAN BPKB

1. KEWAJIBAN DEBITUR

  • Total Kewajiban = Rp 0 (tidak ada denda maupun sisa angsuran),
  • Jika masih ada kewajiban, silahkan lakukan pembayaran atau hubungi CS/Service Staf kami

2. RESERVASI PENGAMBILAN BPKB
Silahkan hubungi cabang/ Customer Care 1500-375 atau email: cs@clipan.co.id

3. PENGAMBILAN BPKB

Pengambilan BPKB (Used Car & New Car) dapat diambil di kantor cabang masing masing

SYARAT-SYARAT PENGAMBILAN BPKB
Pengambilan BPKB Langsung cukup membawa:
  • Asli KTP/Paspor debitur (masih berlaku)
  • Asli Bukti Pelunasan
Berikut Syarat-syarat pengambilan BPKB jika melalui Ahli Waris atau dikuasakan
Dokumen Ahli Waris Dikuasakan
KTP/Paspor Debitur Asli (masih berlaku)
Bukti Pelunasan Asli
Surat Kuasa Asli Bermaterai Rp. 10.000,- (telah ditandatangani Pemberi dan Peneri Kuasa)
Asli KTP/Paspor Pernerima Kuasa (masih berlaku)
Asli Surat Kematian
Asli Surat Keterangan Ahli Waris
Asli Buku Nikah/Akta Perkawinan Debitur
Asli Kartu Keluarga Debitur
Asli KTP/Paspor seluruh Ahli Waris (masih berlaku)
Asli Akta Surat Kuasa Notariil (telah ditandatangani seluruh Ahli Waris yang telah cakap hukum)
*Pemberi kuasa akan diverifikasi Clipan Finance via telepon

Berikut syarat-syarat pengambilan BPKB kendaraan untuk Badan Usaha

Dokumen Pengurus Dikuasakan
Asli KTP/Paspor Direktur/Pengurus (masih berlaku dan tercatat di Akte Perusahaan) ✔ ✔
Asli Bukti Pelunasan ✔ ✔
Membawa stempel Perusahaan ✔ ✔
Surat Kuasa Asli Bermaterai Rp. 10.000,- (telah ditandatangani Pemberi dan Peneri Kuasa) ✔
Asli KTP/Paspor Penerima Kuasa (masih berlaku) ✔
Fotocopy Legalisir Akta/Perubahan Pengurus Perusahaan terbaru (jika ada) ✔ ✔
  • Pemberi Kuasa akan dikonfirmasi via telepon oleh petugas Clipan Finance saat pengambilan BPKB 
  • Debitur diperkenankan untuk menunggu, juka pengambilan BPKB (Aset) dilakukan pada hari yang sama

bagikan