Layanan

Pengaduan Pelanggan

Tata Cara Pengaduan

Sebagai salah satu bentuk komitmen Clipan Finance dalam meningkatkan layanan, kami menyediakan berbagai macam saluran pengaduan untuk masyarakat agar dapat menyampaikan laporan, keluhan, kritik, dan saran terkait produk dan layanan kami.

Verifikasi Dokumen

Clipan melakukan verifikasi/konfirmasi terkait kesesuaian dan kelengkapan dokumen pengaduan
(Sesuai POJK No.18/POJK.07/2018), Clipan dapat menolak menangani pengaduan jika Debitur tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan)

Nomor Registrasi

Clipan menyampaikan nomor registrasi pengaduan ke Debitur sebagai bukti pengaduan telah diterima

Durasi Penanganan

Clipan melakukan penanganan pengaduan

Clipan menyampaikan hasil penyelesaian pengaduan kepada Debitur maximal 5 hari kerja untuk pengaduan lisan atau 20 hari kerja untuk pengaduan tertulis (jangka waktu penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang maximal 20 hari kerja berikutnya)

Kesepakan Pengaduan

Apabila tidak tercapai kesepakatan atas penyelesaian pengaduan, Debitur dapat melakukan penyelesaian melalui LAPS
(Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa) (https://lapssjk.id/)

Tempat Pengaduan

Kelengkapan dokumen pengaduan dapat dikirim ke kantor cabang atau formulir digital melalui website

Dokumen Pendukung

  • Mengetahui nomor kontrak atau nomor polisi
  • Persiapkan KTP Debitur
  • Melampirkan Surat Kuasa dan KTP perwakilan debitur Pengaduan (Jika Pengaduan dilakukan oleh Perwakilan Debitur)
  • Siapkan Kronologis / permasalahan pengaduan
  • Persiapkan Dokumen Pendukung contoh:  Perjanjian Kredit, Bukti Pembayaran

Tata Cara
Pengaduan Pelanggan

Sebagai salah satu bentuk komitmen Clipan Finance dalam meningkatkan layanan, kami menyediakan berbagai macam saluran pengaduan untuk masyarakat agar dapat menyampaikan laporan, keluhan, kritik, dan saran terkait produk dan layanan kami.

1.

Competitive exchange rates

Clipan melakukan verifikasi/konfirmasi terkait kesesuaian dan kelengkapan dokumen pengaduan
(Sesuai POJK No.18/POJK.07/2018), Clipan dapat menolak menangani pengaduan jika Debitur tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan)

Dokumen Pendukung

  • Persiapkan KTP Debitur
  • Melampirkan Surat Kuasa dan KTP perwakilan debitur Pengaduan (Jika Pengaduan dilakukan oleh Perwakilan Debitur)
  • Siapkan Kronologis / permasalahan pengaduan
  • Persiapkan Dokumen Pendukung
    contoh:  Perjanjian Kredit, Bukti Pembayaran

Don't have an account? Sign up here

Sebelum anda melakukan penggaduan, ada baiknya mempersiapkan persyaratan tersebut

Clipan melakukan verifikasi/konfirmasi terkait kesesuaian dan kelengkapan dokumen pengaduan
Sesuai POJK No.18/POJK.07/2018, Clipan dapat menolak menangani pengaduan jika Debitur tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan)

Pelanggan mendapatkan nomor registrasi sebagai bukti pengaduan telah diterima.
Contoh: clp0012

Melampirkan KTP Debitur
Melampirkan KTP Perwakilan Debitur (Jika Pengaduan dilakukan oleh Perwakilan Debitur)

Pelanggan dapat melakukan pengaduan dengan datang langsung ke Kantor Cabang Clipan terdekat

Pelanggan dapat melakukan pengaduan dengan mengisi formulir Pengaduan melalui

Saluran pengaduan pelanggan agar dapat menyampaikan laporan, keluhan, dan saran terkait produk dan layanan kami.