Layanan
Pengaduan Pelanggan
Tata Cara Pengaduan
Verifikasi Dokumen
Clipan melakukan verifikasi/konfirmasi terkait kesesuaian dan kelengkapan dokumen pengaduan
(Sesuai POJK No.18/POJK.07/2018), Clipan dapat menolak menangani pengaduan jika Debitur tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan)
Nomor Registrasi
Clipan menyampaikan nomor registrasi pengaduan ke Debitur sebagai bukti pengaduan telah diterima
Durasi Penanganan
Clipan melakukan penanganan pengaduan
Clipan menyampaikan hasil penyelesaian pengaduan kepada Debitur maximal 5 hari kerja untuk pengaduan lisan atau 20 hari kerja untuk pengaduan tertulis (jangka waktu penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang maximal 20 hari kerja berikutnya)
Kesepakan Pengaduan
Apabila tidak tercapai kesepakatan atas penyelesaian pengaduan, Debitur dapat melakukan penyelesaian melalui LAPS
(Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa) (https://lapssjk.id/)
Tempat Pengaduan
Kelengkapan dokumen pengaduan dapat dikirim ke kantor cabang atau formulir digital melalui website
Dokumen Pendukung
- Mengetahui nomor kontrak atau nomor polisi
- Persiapkan KTP Debitur
- Melampirkan Surat Kuasa dan KTP perwakilan debitur Pengaduan (Jika Pengaduan dilakukan oleh Perwakilan Debitur)
- Siapkan Kronologis / permasalahan pengaduan
- Persiapkan Dokumen Pendukung contoh: Perjanjian Kredit, Bukti Pembayaran
Tata Cara
Pengaduan Pelanggan
Sebagai salah satu bentuk komitmen Clipan Finance dalam meningkatkan layanan, kami menyediakan berbagai macam saluran pengaduan untuk masyarakat agar dapat menyampaikan laporan, keluhan, kritik, dan saran terkait produk dan layanan kami.
- Competitive exchange rates
1.
Clipan melakukan verifikasi/konfirmasi terkait kesesuaian dan
kelengkapan dokumen pengaduan
(Sesuai POJK No.18/POJK.07/2018), Clipan dapat menolak
menangani pengaduan jika Debitur tidak dapat melengkapi
dokumen persyaratan)
Dokumen Pendukung
- Persiapkan KTP Debitur
- Melampirkan Surat Kuasa dan KTP perwakilan debitur Pengaduan (Jika Pengaduan dilakukan oleh Perwakilan Debitur)
- Siapkan Kronologis / permasalahan pengaduan
-
Persiapkan Dokumen Pendukung
contoh: Perjanjian Kredit, Bukti Pembayaran
Don't have an account? Sign up here
Sebelum anda melakukan penggaduan, ada baiknya mempersiapkan persyaratan tersebut
Clipan melakukan verifikasi/konfirmasi terkait kesesuaian dan kelengkapan dokumen pengaduan
Sesuai POJK No.18/POJK.07/2018, Clipan dapat menolak menangani pengaduan jika Debitur tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan)
Pelanggan mendapatkan nomor registrasi sebagai bukti pengaduan telah diterima.
Contoh: clp0012
Melampirkan KTP Perwakilan Debitur (Jika Pengaduan dilakukan oleh Perwakilan Debitur)
Pelanggan dapat melakukan pengaduan dengan datang langsung ke Kantor Cabang Clipan terdekat