
Layanan
Layanan STNK
Pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.
Berikut ada beberapa jenis layanan STNK di ClipanFinance seperti layanan perpanjangan, layanan kehilangan, dan layanan BBN/Mutasi untuk badan usaha maupun untuk layanan perorangan
SYARAT-SYARAT LAYANAN STNK
DOKUMEN PERPANJANG UNTUK PERORANGAN
STNKAsli
Asli KTP atas nama STNK (masih berlaku)
Surat Permohonan Pengurusan perpanjang STNK tertulis dari Debitur
Cek Fisik No. Rangka dan No. Mesin (Jika Proses 5 Tahunan)
Surat Keterangan dari Clipan dan Fotocopy BPKB (jika pengurusan dilakukan sendiri oleh Debitur)
DOKUMEN PERPANJANG UNTUK BADAN USAHA
- STNK Asli
- Surat Kuasa menggunakan kop surat Perusahaan, bermaterai Rp 10.000,- yang ditandatangani oleh Direktur/Pengurus Perusahaan sesuai akta sebagai Pemberi Kuasa dan kolom Penerima Kuasa harus dikosongkan
- Fotocopy SIUP, NPWP, TDP, Domisili yang sudah dilegalisir
- Surat Permohonan pengurusan perpanjang STNK tertulis dari Direktur/Pengurus sesuai Akta Perusahaan
- Surat Keterangan dari Clipan dan Fotocopy BPKB (jika pengurusan dilakukan sendiri oleh Debitur)
DOKUMEN KEHILANGAN UNTUK PERORANGAN
- Asli Surat Laporan Kehilangan dari kepolisia
- Asli KTP atas nama STNK (masih berlaku)
- Cek Fisik No. Rangka dan No. Mesin
- Surat Permohonan Pengurusan kehilangan STNK tertulis dari Debitur
- Surat Keterangan dari Clipan dan Fotocopy BPKB (jika pengurusan dilakukan sendiri oleh Debitur)
DOKUMEN KEHILANGAN UNTUK BADAN USAHA
- Surat Laporan Kehilangan dari kepolisian Asli
- Surat Kuasa menggunakan kop surat Perusahaan, bermaterai Rp 10.000,- yang ditandatangani oleh Direktur/Pengurus Perusahaan sesuai akta sebagai Pemberi Kuasa dan kolom Penerima Kuasa harus dikosongkan
- Cek Fisik No.Rangka dan No.Mesin
- Fotocopy NPWP, NIB, SIUP, TDP & Domisili Perusahaan yang sudah dilegalisir
- Surat Permohonan pengurusan kehilangan STNK dari Direktur/Pengurus sesuai Akta Perusahaan
- Surat Keterangan dari Clipan dan Fotocopy BPKB (jika pengurusan dilakukan sendiri oleh Debitur)
DOKUMEN MUTASI UNTUK PERORANGAN
- STNK Asli
- Asli KTP atas nama STNK (masih berlaku)
- Cek Fisik No. Rangka dan No. Mesin
- Surat Permohonan Pengurusan BBN/Mutasi tertulis dari Debitur
DOKUMEN MUTASI UNTUK BADAN USAHA
- STNK asli
- Surat kuasa menggunakan kop surat Perusahaan, bermaterai Rp 10.000,- yang ditandatangani oleh Direktur/Pengurus perusahaan sesuai akta sebagai pemberi Kuasa dan kolom penerima kuasa harus dikosongkan
- Cek fisik nomor rangka dan nomor mesin
- Fotokopi NPWP, NIB, SIUP, TDP dan domisili yang sudah dilegalisir
- Surat permohonan pengurusan BBN/Mutasi STNK dari Direktur/Pengurus sesuai akta perusahaan
bagikan
+500 Ribu
Dapatkan bonus 500 ribu dengan menunjukan surat Vaksin
Lihat promo
Bunga 0%
Khusus Bulan ini dapatkan bunga 0% Untuk tenor 6 Bulan
Ajukan Sekarang
Berita Terbaru


TEMUKAN INSPIRASI BARU DI PANIN EXPO
July 25, 2025

Strategi Cerdas Pendapatan Pasif
January 23, 2025

Yuk Kenali Pajak
January 23, 2025

Dalami Obligasi
January 23, 2025

Perbedaan Bank dan Perusahaan Pembiayaan
January 23, 2025