Clipan Finance

Layanan

Layanan STNK

Pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK. 

Berikut ada beberapa jenis layanan STNK di ClipanFinance seperti layanan perpanjangan, layanan kehilangan, dan layanan BBN/Mutasi untuk badan usaha maupun untuk layanan perorangan

SYARAT-SYARAT LAYANAN STNK

DOKUMEN PERPANJANG UNTUK PERORANGAN

  • STNKAsli 

  • Asli KTP atas nama STNK (masih berlaku)

  • Surat Permohonan Pengurusan perpanjang STNK tertulis dari Debitur

  • Cek Fisik No. Rangka dan No. Mesin (Jika Proses 5 Tahunan) 

  • Surat Keterangan dari Clipan dan Fotocopy BPKB (jika pengurusan dilakukan sendiri oleh Debitur) 


DOKUMEN PERPANJANG UNTUK BADAN USAHA

  • STNK Asli
  • Surat Kuasa menggunakan kop surat Perusahaan, bermaterai Rp 10.000,- yang ditandatangani oleh Direktur/Pengurus Perusahaan sesuai akta sebagai Pemberi Kuasa dan kolom Penerima Kuasa harus dikosongkan
  • Fotocopy SIUP, NPWP, TDP, Domisili yang sudah dilegalisir
  • Surat Permohonan pengurusan perpanjang STNK tertulis dari Direktur/Pengurus sesuai Akta Perusahaan
  • Surat Keterangan dari Clipan dan Fotocopy BPKB (jika pengurusan dilakukan sendiri oleh Debitur)

DOKUMEN KEHILANGAN UNTUK PERORANGAN

  • Asli Surat Laporan Kehilangan dari kepolisia
  • Asli KTP atas nama STNK (masih berlaku)
  • Cek Fisik No. Rangka dan No. Mesin
  • Surat Permohonan Pengurusan kehilangan STNK tertulis dari Debitur
  • Surat Keterangan dari Clipan dan Fotocopy BPKB (jika pengurusan dilakukan sendiri oleh Debitur)

DOKUMEN KEHILANGAN UNTUK BADAN USAHA

  • Surat Laporan Kehilangan dari kepolisian Asli
  • Surat Kuasa menggunakan kop surat Perusahaan, bermaterai Rp 10.000,- yang ditandatangani oleh Direktur/Pengurus Perusahaan sesuai akta sebagai Pemberi Kuasa dan kolom Penerima Kuasa harus dikosongkan
  • Cek Fisik No.Rangka dan No.Mesin
  • Fotocopy NPWP, NIB, SIUP, TDP & Domisili Perusahaan yang sudah dilegalisir
  • Surat Permohonan pengurusan kehilangan STNK dari Direktur/Pengurus sesuai Akta Perusahaan
  • Surat Keterangan dari Clipan dan Fotocopy BPKB (jika pengurusan dilakukan sendiri oleh Debitur)

DOKUMEN MUTASI UNTUK PERORANGAN

  • STNK Asli
  • Asli KTP atas nama STNK (masih berlaku)
  • Cek Fisik No. Rangka dan No. Mesin
  • Surat Permohonan Pengurusan BBN/Mutasi tertulis dari Debitur

DOKUMEN MUTASI UNTUK BADAN USAHA

  • STNK asli
  • Surat kuasa menggunakan kop surat Perusahaan, bermaterai Rp 10.000,- yang ditandatangani oleh Direktur/Pengurus perusahaan sesuai akta sebagai pemberi Kuasa dan kolom penerima kuasa harus dikosongkan
  • Cek fisik nomor rangka dan nomor mesin 
  • Fotokopi NPWP,  NIB, SIUP, TDP dan domisili yang sudah dilegalisir
  • Surat permohonan pengurusan BBN/Mutasi STNK dari Direktur/Pengurus sesuai akta perusahaan

bagikan

+500 Ribu
Dapatkan bonus 500 ribu dengan menunjukan surat Vaksin
Lihat promo
Bunga 0%
Khusus Bulan ini dapatkan bunga 0% Untuk tenor 6 Bulan
Ajukan Sekarang
Berita Terbaru