Sebagaimana diamanatkan melalui Surat Edaran No. 036/SE/CFI/IX/2015, Perseroan telah merumuskan dan menetapkan Kebijakan Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System/”WBS”) yang berisikan penjelasan dan mekanisme atau tata laksana pelaporan pelanggaran di internal perusahaan. Dengan adanya kebijakan WBS, Perseroan bertekad akan mengambil langkah-langkah inisiatif guna mencegah terjadinya tindak kecurangan, pelanggaran atau fraud agar tercipta budaya kerja yang bersih dan bertanggung jawab.