Clipan Finance

Yuk Kenali Pajak

Bagi Teman Clipan yang sudah beranjak dewasa, pasti tidak asing lagi mendengar istilah kata pajak? Yap, pajak adalah kontribusi wajib yang dikenakan oleh pemerintah kepada wajib pajak.

Pajak juga berperan dalam redistribusi kekayaan, mengurangi kesenjangan ekonomi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Pajak memiliki beberapa jenis, seperti pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, pajak restoran, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan barang mewah, dan lain lain. Wah ternyata banyak juga ya..

Sebelum membahas lebih jauh, mari kita identifikasi jenis-jenis pajak berdasarkan lembaga pemungutnya, yuk.

Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut pungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara secara umum.

  • Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak yang dikenakan atas penghasilan individu, badan usaha, atau lainnya.

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak atas transaksi penjualan barang dan jasa.

  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak tambahan atas penjualan barang mewah.

  • Bea Materai

Pajak atas dokumen, seperti surat perjanjian, kwitansi, dan dokumen lainnya.

  • Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan (PBB Sektor P3)

Pajak atas kepemilikan dan pemanfaatan tanah dan bangunan di sektor tertentu.

  • Bea Masuk dan Bea Keluar

Pajak atas impor dan ekspor barang.

Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai pengeluaran daerah.

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor.

  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Pajak atas tanah dan bangunan di daerah.

  • Pajak Hotel

Pajak atas jasa pelayanan di hotel dan penginapan.

  • Pajak Restoran

Pajak atas penjualan makanan dan minuman di restoran.

  • Pajak Reklame

Pajak atas penggunaan ruang untuk pemasangan iklan.

  • Pajak Hiburan

Pajak atas penyelenggaraan hiburan seperti bioskop, konser, dan lainnya.

  • Pajak Parkir

Pajak atas penyediaan tempat parkir berbayar.

  • Pajak Air Tanah

Pajak atas pengambilan dan pemanfaatan air tanah.

  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Pajak atas pengambilan sumber daya mineral tertentu.

Tenang, meski sekilas cukup banyak Jenis-jenis pajak di atas. Namun Pajak memiliki peran penting dalam memperkuat keuangan negara dan membantu pemerataan ekonomi. Simak artikel lainnya untuk melihat ulasan lengkap tentang pajak.